Institut Pertanian Bogor menggunakan sistem UKT dalam pembiayaan perkuliahan bagi mahasiswanya. UKT adalah bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang merupakan kontribusi orang tua mahasiswa atas penyelenggaraan pendidikan di IPB yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.
Pembebanan biaya kuliah IPB dibedakan berdasarkan jalur masuk. Jalur SNMPTN dan SBMPTN hanya membayar UKT per semester. Sementara jalur Mandiri IPB juga dikenakan uang pangkal atau Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).
Jalur SNMPTN dan SBMPTN
Jalur Mandiri
Biaya kuliah jalur mandiri IPB: UKT + BPIF.
Bagi mahasiswa program sarjana yang diterima melalui jalur Ketua OSIS ataupun siswa berprestasi internasional dan nasional dikenakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besaran BPIF. BPIF dibayarkan hanya satu kali pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru IPB.
Daftar BPIF IPB
Biaya kuliah program Internasional IPB: UKT + BPIF
Dengan rincian sebagai berikut:
Program Diploma
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma pada Sekolah Vokasi IPB:
a. Jalur USMI
Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp6.000.000 tanpa BPIF
b. Jalur Ujian Tulis Mandiri
Biaya kuliah Sekolah Vokasi IPB program DIII terdiri dari UKT + BPIF.
- UKT Rp6.000.000
- BPIF minimal Rp7.500.000.
COMMENTS