Biaya kuliah S2, S3 Undip serta pendidikan program profesi diatur dalam Keputusan Rektor Undip Nomor: 348/UN7.P/HK/2021 tentangPenetapan Besaran Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2021/2022.
- Sebagian besar program studi mengenakan biaya pendikan yang terdiri dari:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) merupakan biaya Pendidikan yang ditanggung setiap mahasiswa per semester
- Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan sumbangan pengembangan yang ditanggung mahasiswa dan dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi.
Biaya Matrikulasi merupakan biaya Pendidikan yang ditanggung mahasiswa bagi yang mengikuti matrikulasi dan dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi.
Tidak semua program studi membebankan biaya matrikulasi, khusus program profesi seperti Profesi Akuntansi, Dokter, NERS dan profesi Dokter Gigi hanya dikenakan SPP per semester.
Seleksi/Ujian Mandiri Pasca Sarjana (S2/S3) dan Program Profesi Undip diselenggarakan secara terpadu di sistem pendaftaran UM yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) Universitas Diponegoro.
Tata Cara Mendaftar :
- Peserta membuat akun menggunakan email https://pendaftaran.undip.ac.id/
- Peserta memilih UM S2 / UM S3 / UM PROFESI
- Membayar biaya pendaftaran pada bank yang ditunjuk (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri)
- Peserta melakukan upload dokumen dalam format pdf
- Peserta melakukan cetak kartu ujian
- Peserta mengikuti ujian secara daring
- Tes Potensi Akademik (TPA),
- Tes Bahasa Inggris,
- Tes Substansi Keilmuan (berupa wawancara/tes tertulis prodi)
- Pendaftaran Magister dan Profesi Rp. 750.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Pendaftaran Doktor Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah)
COMMENTS