Biaya Kuliah Universitas Udayana menggunakan sistem uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan kemampuan orang tua/wali atau pihak yang membiayai (sponsor). Tidak ada lagi pembebanan biaya lagi selain UKT yang dibayarkan per semester.
Untuk menguji kemampuan ekonomi, pihak calon mahsiswa harus mengisi form secara online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji dan tunjangan, rekening listrik, rekening PDAM, PBB luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, dan sebagainya.
Berdasarkan isian form tersebut di atas selanjutnya ditentukan besaran UKT.
UKT berlaku untuk semua mahasiswa baik jalur SNBP (dulunya SNMPTN) dan SNBT (dulunya SBMPTN) dan jalur mandiri.
Bedanya jalur reguler (SNBP dan SNBT) tidak dibebankan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagaimana yang dikenakan kepada mahasiswa jalur mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT
Biaya kuliah: UKT
UKT Unud 2023/2024
Jalur Mandiri
Untuk SPI Grade 1 s.d 8 calon mahasiswa beserta orang tua/wali/sponsor dapat memilih salah satu grade SPI yang tersedia sedangkan untuk SPI 9, calon mahasiswa beserta orang tua/wali/sponsor menulis/mencantumkan besaran SPI dengan besaran lebih besar dar garde SPI 8.
COMMENTS