Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ULM menggunakan sistem uang kuliah tunggal UKT dalam pembiayaan kuliah.
UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk:
- biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi;
- biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa;
- biaya asrama Mahasiswa; dan
- kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.
Mahasiswa melakukan pengisian data secara daring/online dilaman ukt.ulm.ac.id dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Penghasilan
- Rekening Listrik
- Kartu Keluarga
- KTM/Bukti setor ukt/spp saudara yang sedang berkuliah
- Kartu Indonesia Sejahtera (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
Kemudian Fakultas melakukan verifikasi data hasil isian mahasiswa dan bukti lampiran yang telah di unggah.
Pimpinan Fakultas Melakukan Validasi data yang akan di umumkan ke Mahasiswa tentang penetapan besaran UKT yang harus dibayarkan ke bank mitra ULM.
UKT ULM 2023
Jalur Mandiri
Hingga TA 2022/2023, ULM masih belum memberlakukan uang gedung atau SPI bagi mahasiswa jalur mandiri. Sama seperti jalur reguler SNBP dan SNBT, mahasiswa jalur mandiri hanya dibebankan UKT yang dibayarkan per semester.
Namun besaran UKT sudah ditetapkan pihak universitas dengan rata-rata UKT pada kelompok tinggi.
Prosedur registrasi mahsiswa jalur mandiri ULM ditentukan sebagai berikut:
- Wajib meng-unduh File Lembar Pernyataan Kesanggupan UKT di laman pengumuman Seleksi Mandiri ULM (admisi.ulm.ac.id);
- Nominal Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan Lembar Pernyataan Kesanggupan UKT;
- Hasil Print-Out Lembar Pernyataan Kesanggupan UKT yang sudah ditandatangani Orang Tua/Wali dengan materai Rp. 10.000,- di-scan dan Wajib diserahkan ke fakultas masing-masing.
COMMENTS