Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang K...
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kemenristekdikti, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH FORMASI, DAN RENCANA PENEMPATAN
Alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018, sebanyak 9692, yang terdiri dari:
- formasi Dosen sebanyak 8772; dan
- formasi Tenaga Kependidikan sebanyak 920.