Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
- Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
- Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
- Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
- Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
- Pelatihan Keterampilan Perorangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
- Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
- Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
- Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
- Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
- Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
- Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
- Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek
Teorinya gitu, prakteknya liat nanti di lapangan
ReplyDeletemestinya pp no.60 ini diumumkan atau disosialisasikan ke masyarakat bila perlu di iklankan di Televisi dan koran biar masyarakat tau dan mengerti besaran tarif yang diberlakun oleh samsat dan kepolisian.
ReplyDeletesetuju., selama ini kurangnya sosialisasi yang menjadi permasalahan dalam Peraturan/ kebijakan.
Deleteso... pungli pun MARAK
hahaha
kalau nembak lewat "orang dalam" masih bisa,enggak,ya ?
Deletebegitu di sahkan dan di undangankan dalam berita negara, maka secara otomatis warga negara dianggap sudah tahu (fiksi hukum)
DeleteKita umumkan saja bolehkah
ReplyDeleteKita umumkan saja bolehkah
ReplyDeleteIni valid min? Referensi nya?
ReplyDeleteJika itu benar-benar dilaksanakan secara konsisten(beaya inklusisf) per nerbitan,masih realistis.Pengalaman mengurus mutasi kendaraan,sungguh bertele-tele dan rawan pungutan,baik "mutasi cabut",maupun "mutasi masuk".Tidak kalah penting ,peraturan sistem ujian SIM juga perlu ditata,lembaga kursus mengemudi juga harus dipantau,termasuk dibuat standarisasi beaya kursus. Tahun baru ,manajemen baru,profesionalitas baru.Semoga!
ReplyDeleteuntuk penerbitan nomor pilihan, apakah berlaku sekali untuk selamanya atau diperpanjang untuk setiap 5 tahun?
ReplyDeletesetuju dgn Eko Saptono perihaql antara teori dan praktek dilapangan,juga setuju dgn ubaydillah asri-bahwa PP 60 tahun 2016 disosialisasikan dimanapun selama rakyat Indonesia ini berada ditempat, jangan dikekepin saja itu PP 60 tahun 2016
ReplyDelete