PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri

Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
  2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
  22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
  23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek



COMMENTS

BLOGGER: 11
  1. Teorinya gitu, prakteknya liat nanti di lapangan

    ReplyDelete
  2. mestinya pp no.60 ini diumumkan atau disosialisasikan ke masyarakat bila perlu di iklankan di Televisi dan koran biar masyarakat tau dan mengerti besaran tarif yang diberlakun oleh samsat dan kepolisian.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju., selama ini kurangnya sosialisasi yang menjadi permasalahan dalam Peraturan/ kebijakan.
      so... pungli pun MARAK
      hahaha

      Delete
    2. kalau nembak lewat "orang dalam" masih bisa,enggak,ya ?

      Delete
    3. begitu di sahkan dan di undangankan dalam berita negara, maka secara otomatis warga negara dianggap sudah tahu (fiksi hukum)

      Delete
  3. Ini valid min? Referensi nya?

    ReplyDelete
  4. Jika itu benar-benar dilaksanakan secara konsisten(beaya inklusisf) per nerbitan,masih realistis.Pengalaman mengurus mutasi kendaraan,sungguh bertele-tele dan rawan pungutan,baik "mutasi cabut",maupun "mutasi masuk".Tidak kalah penting ,peraturan sistem ujian SIM juga perlu ditata,lembaga kursus mengemudi juga harus dipantau,termasuk dibuat standarisasi beaya kursus. Tahun baru ,manajemen baru,profesionalitas baru.Semoga!

    ReplyDelete
  5. untuk penerbitan nomor pilihan, apakah berlaku sekali untuk selamanya atau diperpanjang untuk setiap 5 tahun?

    ReplyDelete
  6. setuju dgn Eko Saptono perihaql antara teori dan praktek dilapangan,juga setuju dgn ubaydillah asri-bahwa PP 60 tahun 2016 disosialisasikan dimanapun selama rakyat Indonesia ini berada ditempat, jangan dikekepin saja itu PP 60 tahun 2016

    ReplyDelete

Name

Biaya Kuliah - UKT,2,Kedinasan,1,Mandiri PTN,1,Pasacasarjana,5,Pendaftaran Kuliah,1,PNBP,1,Politeknik,8,Poltekkes,23,PTS,8,Sekolah Tinggi,1,Universitas,13,
ltr
item
Data Kuliah: PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri
PP No 60 Tahun 2016 - Tarif dan Jenis PNBP Polri
https://1.bp.blogspot.com/-7WquEmJYAE8/WFgWWsCDW3I/AAAAAAAAFY8/i5zBIaJQ_m8y2K_szM2LBfpB9Gg_GFDVQCLcB/s1600/Tarif%2BPembuatan%2BSIM%2BBaru.png
https://1.bp.blogspot.com/-7WquEmJYAE8/WFgWWsCDW3I/AAAAAAAAFY8/i5zBIaJQ_m8y2K_szM2LBfpB9Gg_GFDVQCLcB/s72-c/Tarif%2BPembuatan%2BSIM%2BBaru.png
Data Kuliah
https://www.datapun.com/2016/12/pp-no-60-tahun-2016-tarif-dan-jenis.html
https://www.datapun.com/
https://www.datapun.com/
https://www.datapun.com/2016/12/pp-no-60-tahun-2016-tarif-dan-jenis.html
true
4041992212548228307
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Daftar Isi