Keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
- Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan
- Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan
- Kategori 6, pembatalan penerbangan
- Faktor manajemen airline
- Faktor teknis Operasional
- Faktor cuaca dan
- Faktor Lain-lain.
- Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin
- Keterlambatan jasa boga (catering)
- Keterlambatan penanganan di darat
- Menunggu pen um pang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight) dan
- Ketidaksiapan pesawat udara.
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit berupa minuman ringan.
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Kategori 6, pembatalan penerbangan badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
0 comments:
Post a Comment