Perubahan baru peraturan THR berdasarkan Permenaker No. 6/2016 : Pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus...
Perubahan baru peraturan THR berdasarkan Permenaker No. 6/2016 :
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR secara proporsional. Aturan lama Permenaker No.4/1994 Pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan terus menerus atau lebih baru mendapatkan THR
- THR harus diberikan dalam bentuk uang dan harus dalam mata rupiah. Aturan sebelumnya dapat dilakukan dengan menggabungkan antara barang dan uang.
- Lima hari pembagian THR dengan tambahan Imlek bagi pekerja Konghucu
- Jika perusahaan tidak memberikan THR, dikenakan denda 5% ari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap pegawainya. Aturan sebelumnya tidak ada sanksi jika perusahaan tidak memberikan THR